PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 9
(1) Mainan yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar. (2) Mainan yang berasaldarihasilproduksidalamnegeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib ditarik dari peredaran oleh produsen yang bersangkutan. (3) Tata cara penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
