PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 10
(1) Mainan impor yang tidakmemenuhiketentuansebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 dilarang masuk Daerah Pabean INDONESIA. (2) Mainan impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-eksporataudimusnahkanolehPelaku Usaha. (3) Pelaksanaan pemusnahan dan/atau re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disaksikan oleh instansi berwenang yang terkait.
