Pasal 6
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam menerbitkan SPPT-SNI wajib mencantumkan sekurang-kurangnya informasi mengenai: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik/usaha; c. nama penanggung jawab; d. nama dan alamat importir/perwakilan; e. nomor dan judul SNI serta Spesifikasi Teknis; f. tipe/jenis produk; dan g. merek. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal7 (1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memberitahukan dan menyampaikan kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri, kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian dan perusahaan pemohon tentangkeputusanpenerbitan , penundaan, penolakan dan Pelimpahan SPPT-SNI 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan keputusandimaksud. (2) LSPro sebagaimanadimaksuddalamPasal 4ayat (1) bertanggung jawab atas SPPT-SNI yang diterbitkan.
