PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 5
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup Produk Mainan. (2) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup produk Mainan belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (3) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus telah diakreditasi KAN.
