PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PENCANTUMAN LOGO TARA PANGAN DAN...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Direktur Jenderal Pembina Industri wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
