PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PENCANTUMAN LOGO TARA PANGAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENCANTUMAN LOGO DAN KODE DAUR ULANG
Setiap pelaku usaha yang memproduksi kemasan pangan wajib: a. Menyampaikan informasi yang benar mengenai jenis bahan baku plastik untuk kemasan pangan; dan b. Mencantumkan logo dan kode daur ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada setiap kemasan pangan.
