PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI LOGAM MOROWALI
Pasal 83
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Industri Logam Morowali diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Politeknik Industri Logam Morowali. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Industri Logam Morowali disusun setiap tahun oleh Direktur dibantu oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur. (3) Anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Industri Logam Morowali dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Industri Logam Morowali diawasi oleh badan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
