PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI LOGAM MOROWALI
Pasal 82
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan Politeknik Industri Logam Morowali untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mengelola dana yang berasal dari masyarakat, Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi keuangan.
(3) Pembukuan keuangan Politeknik Industri Logam Morowali bersifat terbuka bagi aparat pengawas fungsional pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
