PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI LOGAM MOROWALI
Pasal 79
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana Politeknik Industri Logam Morowali diperoleh melalui dana yang bersumber dari:
a. pemerintah; b. industri; c. masyarakat; atau d. pihak lain. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari pemerintah diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari industri, masyarakat, atau pihak lain menjadi barang milik negara dan selanjutnya berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
