PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI LOGAM MOROWALI
Pasal 78
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni merupakan Mahasiswa yang telah lulus daripendidikan di Politeknik Industri Logam Morowali. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi Alumni sebagai wadah kegiatan Alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Politeknik Industri Logam Morowali. (3) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Alumni dalam musyawarah Alumni.
