Pasal 50
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Perpustakaan dan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan dan bahasa yang memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta layanan fasilitas pengembangan bahasa INDONESIA dan bahasa asing. (2) Unit Perpustakaan dan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyediakan fasilitas dan mengolah bahan pustaka dan bahasa; b. memberikan layanan dan mendayagunakan bahan pustaka, referensi dan bahasa; c. memelihara bahan pustaka dan fasilitas pengembangan bahasa; d. melaksanakan urusan tata usaha perpustakaan dan bahasa; e. mengelola repositori bahan pustaka dan bahasa. (3) Unit Perpustakaan dan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
