Pasal 49
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i berfungsi sebagai pelaksana dalam mengelola Mahasiswa dan Alumni melalui kegiatan praktik kerja industri, informasi pengembangan karir, pelatihan soft skills persiapan kerja, dan tracer study. (2) Unit Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. Membina dan mengembangkan hubungan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; b. mengembangkan Kerjasama link and match dengan industri nasional dan multinasional; c. mengembangkan kerja sama internasional; d. mencari pendanaan dari dunia usaha dan dunia industri dan instansi pemerintah dan/atau nonpemerintah untuk peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. membina dan memberdayakan Alumni; f. mengelola tracer study; dan g. melaksanakan pelatihan soft skills bagi Mahasiswa dan Alumni. (3) Unit Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
