Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Politeknik Industri Logam Morowali adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan program pendidikan tinggi vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang terkait dengan sektor industri logam.
- Statuta Politeknik Industri Logam Morowali adalah peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Industri Logam Morowali yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik Industri Logam Morowali.
- Pendidikan Tinggi Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk
pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program magister terapan atau program doktor terapan. 4. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 5. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. 6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa Politeknik Industri Logam Morowali. 7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Politeknik Industri Logam Morowali dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 8. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan Politeknik Industri Logam Morowali yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di Politeknik Industri Logam Morowali. 9. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik Industri Logam Morowali. 10. Direktur adalah direktur Politeknik Industri Logam Morowali. 11. Senat adalah senat Politeknik Industri Logam Morowali yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan akademik. 12. Dewan Penyantun adalah dewan penyantun Politeknik Industri Logam Morowali yang merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang nonakademik.
- Alumni Politeknik Industri Logam Morowali yang selanjutnya disebut sebagai Alumni adalah Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di Politeknik Industri Logam Morowali.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di Politeknik Industri Logam Morowali secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Politeknik Industri Logam Morowali secara berencana dan berkelanjutan.
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan pendidikan tinggi di Politeknik Industri Logam Morowali.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri yang selanjutnya disingkat BPSDMI adalah unit kerja pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
- Kepala BPSDMI adalah pimpinan tinggi madya pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
