PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-6-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 6
(1) LSPro yang dicabut penunjukannya harus mengalihkan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk yang telah diterbitkan kepada LSPro yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku. (3) SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk.
