PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-6-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri Pupuk Anorganik Majemuk melakukan pembinaan terhadap industri Pupuk Anorganik Majemuk yang tidak memenuhi ketentuan SNI 2803:2012 secara wajib dan melakukan pengawasan atas penerapan pemberlakuan SNI 2803:2012 secara wajib. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
