Pasal 2
(1) Memberlakukan ketentuan GHS secara wajib pada: a. Bahan Kimia Tunggal hasil produksi dalam negeri maupun impor sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini; dan b. Bahan Kimia Campuran hasil produksi dalam negeri maupun www.djpp.kemenkumham.go.id
impor sejak 31 Desember 2016. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi perusahaan industri dalam negeri skala kecil dan menengah. (3) Dalam hal terjadi perubahan ketentuan GHS secara internasional, pemberlakuan ketentuan GHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditinjau kembali paling lambat dalam jangka waktu 1 (tahun) sejak perubahan dimaksud. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi bahan kimia tunggal maupun campuran yang merupakan produk jadi farmasi, bahan tambahan pangan, kosmetika dan residu pestisida dalam pangan. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
