PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 12
(1) Setiap pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang tidak sesuai/menyesatkan pada label dan LDK bahan kimia yang diproduksinya. (2) Setiap pelaku usaha dilarang memproduksi bahan kimia tanpa mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Setiap pelaku usaha dilarang memproduksi bahan kimia tanpa disertai LDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. 10. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
