Pasal 5
(1)
Penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin
(Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh
LSPro yang telah terakreditasi sesuai ruang lingkup SNI Baja
Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dan ditunjuk oleh
Menteri, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
(2)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
oleh:
a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan
ruang lingkup SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin
(Bj.D) dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang
telah mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition
of Arrangement (MRA)) antara KAN dengan Badan Akreditasi
negara bersangkutan serta memiliki perjanjian bilateral atau
multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
(3) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara pengekspor yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(4) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D), Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(5) LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.
Menghapus ketentuan Pasal 8.
Ketentuan Pasal 10 diubah menjadi sebagai berikut:
