PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM...
Pasal 18
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) SPPT-SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) SPPT-SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 1b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berlaku sesuai dengan lot produksi atau setiap pengapalan (shipment).
