PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM...
Pasal 17
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) LSPro wajib melaporkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan diterbitkan. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk melakukan Surveilan terhadap SPPT-SNI yang diterbitkan. (3) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian berdasarkan hasil pengawasan oleh PPSI dan/atau instansi terkait, LSPro dapat melakukan Surveilan khusus.
