Pasal 56
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal Perusahaan Industri telah mendapatkan Sertifikat SNI dan SPPT SNI sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan, label pada Krimer Nabati Bubuk tanpa dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik masih tetap berlaku paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (2) Krimer Nabati Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan Krimer Nabati Bubuk kadaluarsa untuk hasil produksi dalam negeri.
