PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 55
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Krimer Nabati Bubuk yang telah dibubuhi tanda SNI pada label berdasarkan sertifikat produk penggunaan tanda SNI Krimer Nabati Bubuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (1) dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik.
(2) Krimer Nabati Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri. (3) Penggunaan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
