Pasal 11
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Krimer Nabati Bubuk; b. memiliki merek sendiri untuk produk Krimer Nabati Bubuk kelas 29 (dua puluh sembilan); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- fasilitas penyimpanan bahan baku, bahan penolong dan Krimer Nabati Bubuk;
- fasilitas pencampuran;
- fasilitas pengeringan; dan
- fasilitas pengemasan. d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
- peralatan uji kadar air; dan
- peralatan uji kadar lemak. e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi atas merek untuk produk Krimer Nabati Bubuk kelas 29 (dua puluh sembilan) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. bertindak sebagai importir untuk produk Krimer Nabati Bubuk hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
- induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
- anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau
- anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Krimer Nabati Bubuk; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bertindak dan tidak berfungsi sebagai importir, Perwakilan Resmi dapat menunjuk paling banyak 2 (dua) perusahaan importir. (7) Perusahaan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan Resmi. (8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
