Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10520 dan/atau 10795. b. memiliki merek sendiri untuk produk Krimer Nabati Bubuk kelas 29 (dua puluh sembilan). c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
fasilitas penyimpanan bahan baku, bahan penolong dan Krimer Nabati Bubuk;
fasilitas pencampuran;
fasilitas pengeringan; dan
fasilitas pengemasan. d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
peralatan uji kadar air; dan
peralatan uji kadar lemak. e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan f. memiliki akun SIINas. (2) Dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10520 dan/atau 10795. b. memiliki merek sendiri untuk produk Krimer Nabati Bubuk kelas 29 (dua puluh sembilan). c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
fasilitas penyimpanan Krimer Nabati Bubuk;
fasilitas pengayak; dan
fasilitas pengemasan. d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan e. memiliki akun SIINas.
