Pasal 44
BAB 7 — SANKSI
(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan penghentian sementara kegiatan produksi, perbaikan kualitas produk, dan penarikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. ketaatan terhadap ketentuan pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib oleh Pelaku Usaha; dan b. pelanggaran terhadap ketentuan pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib oleh Pelaku Usaha. (3) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemuatan berita dalam media cetak dan/atau media elektronik.
