Pasal 43
BAB 7 — SANKSI
(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) terdapat ketidaksesuaian dengan persyaratan mutu SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan, Direktur Jenderal
Pembina Industri memberikan peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk melakukan: a. penghentian sementara kegiatan produksi barang yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan; b. perbaikan kualitas produk yang tidak sesuai SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib kepada Produsen; dan c. penarikan produk yang tidak sesuai SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib kepada Pelaku Usaha. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
