PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERTAS DAN...
Pasal 29
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan Pengawasan terhadap: a. pemenuhan kewajiban memiliki peralatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban memiliki peralatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kepada Produsen. (3) Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pengawasan di pabrik; dan b. koordinasi Pengawasan di pasar dengan instansi terkait.
