Pasal 28
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan terhadap pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib kepada Pelaku Usaha dan masyarakat melalui kerjasama dengan instansi terkait atau melalui media cetak dan/atau elektronik. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b diberikan kepada Pelaku Usaha terkait tata cara dan
prosedur pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib. (3) Inventarisasi dan analisis data terkait SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan melalui: a. monitoring kepada Pelaku Usaha yang menerapkan pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib; dan/atau b. analisis data dampak pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib bagi Produsen di dalam negeri. (4) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dilakukan melalui: a. pelatihan peningkatan sumber daya manusia dalam peningkatan mutu produk; dan/atau b. bimbingan teknis sistem mutu dan mutu produk.
