PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERTAS DAN...
Pasal 22
BAB 4 — PENANDAAN
Selain tanda dan nomor SNI, Pelaku Usaha wajib membubuhkan label pada kemasan Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan dalam bentuk gulungan dan/atau lembaran, yang memuat informasi paling sedikit berupa: a. merek; b. nama dan/atau logo pabrik pembuat; c. fungsi Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan; d. ukuran lebar (mm) dan diameter (mm); e. gramatur; f. berat gulungan, apabila dalam bentuk gulungan; g. jumlah lembaran tiap rim, apabila dalam bentuk lembaran; dan h. kode produksi atau kode pengemasan yang menunjukkan bulan dan tahun produksi.
