PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERTAS DAN...
Pasal 21
BAB 4 — PENANDAAN
Pembubuhan tanda dan nomor SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
nomor SNI
