Pasal 4
(1) Program Restrukturisasi diperuntukkan bagi: a. perusahaan Industri kecil dan Industri menengah dengan kelompok industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. calon wirausaha baru Industri menengah terbuka untuk seluruh kelompok industri.
(2) Kriteria calon wirausaha baru Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada kriteria Industri menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. (3) Calon wirausaha baru Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan resi atau bukti pengajuan Izin Usaha Industri menengah. 3. Kelompok Industri Penerima Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
