Pasal 3
(1) Kriteria Industri kecil dan Industri menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: a. Industri kecil yaitu industri dengan nilai investasi paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan b. Industri menengah yaitu industri dengan nilai investasi lebih besar dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (2) Perusahaan Industri kecil dimasukan ke dalam kategori Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila telah memiliki resi atau bukti pengajuan perubahan Izin Usaha Industri kecil menjadi Izin Usaha Industri menengah. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
