PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula...
Pasal 11
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Gula Kristal Rafinasi; b. memiliki merek sendiri untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- fasilitas afinasi;
- fasilitas dekolorisasi;
- fasilitas evaporasi;
- fasilitas kristalisasi;
- fasilitas sentrifugasi;
- fasilitas pengeringan dan pendinginan; dan
- fasilitas pengemasan; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
- peralatan uji polarisasi;
- peralatan uji gula reduksi;
- peralatan uji susut pengeringan;
- peralatan uji warna larutan;
- peralatan uji abu konduktivitas;
- peralatan uji sedimen; dan
- peralatan uji ukuran partikel; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan; dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi atas merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. dapat bertindak sebagai importir untuk produk Gula Kristal Rafinasi hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat 2: a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
- induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
- anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau
- anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Gula Kristal Rafinasi; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (6) Perwakilan Resmi yang tidak berfungsi sebagai importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) importir. (7) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
