Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10721; b. memiliki merek sendiri untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
fasilitas afinasi;
fasilitas dekolorisasi;
fasilitas evaporasi;
fasilitas kristalisasi;
fasilitas sentrifugasi;
fasilitas pengeringan dan pendinginan; dan
fasilitas pengemasan; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
peralatan uji polarisasi;
peralatan uji gula reduksi;
peralatan uji susut pengeringan;
peralatan uji warna larutan;
peralatan uji abu konduktivitas;
peralatan uji sedimen; dan
peralatan uji ukuran partikel; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan f. memiliki akun SIINas.
