PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 4 — PERJANJIAN HIBAH
(1) Hibah Langsung harus dituangkan dalam perjanjian Hibah. (2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemberi Hibah Langsung dan penerima Hibah Langsung; b. tanggal penandatanganan perjanjian Hibah; c. jumlah Hibah Langsung; d. peruntukan Hibah Langsung; dan e. ketentuan dan persyaratan. (3) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri Perindustrian. (4) Kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didelegasikan kepada pimpinan Satuan Kerja penerima Hibah Langsung.
