Pasal 5
BAB 2 — BENTUK DAN SUMBER HIBAH LANGSUNG
(1) Hibah Langsung dapat bersumber dari: a. dalam negeri; dan b. luar negeri; (2) Hibah Langsung yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari: a. lembaga keuangan dalam negeri; b. lembaga nonkeuangan dalam negeri; c. pemerintah daerah; d. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik INDONESIA; e. lembaga lainnya; dan f. perorangan. (3) Hibah Langsung yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari: a. negara asing; b. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. lembaga multilateral; d. lembaga keuangan asing; e. lembaga nonkeuangan asing;
f. lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; dan g. perorangan.
