PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK DAN SUMBER HIBAH LANGSUNG
(1) Hibah Langsung dapat berbentuk: a. Hibah uang; b. Hibah barang/jasa; atau c. Hibah surat berharga. (2) Hibah uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. uang tunai; dan b. uang untuk membiayai kegiatan.
