PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan...
Pasal 25
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan laporan pelaksanaan Hibah Langsung kepada Menteri
Perindustrian paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Bagi Satuan Kerja yang berbentuk unit pelaksana teknis atau unit pendidikan, laporan pelaksanaan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui unit pembina.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
