Pasal 24
BAB 7 — TAHAPAN PENERIMAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA
(1) KPA yang menerima Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga membuat dan menandatangani BAST bersama pemberi Hibah Langsung. (2) Pihak penandatanganan BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. (3) BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal serah terima; b. pihak pemberi dan penerima Hibah Langsung; c. tujuan penyerahan; d. nilai nominal dalam rupiah dan mata uang asing untuk Hibah Langsung dalam mata uang asing; e. nilai nominal dalam rupiah untuk Hibah Langsung dalam mata uang rupiah; f. bentuk Hibah Langsung; dan g. rincian harga per barang. (4) Format BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan kebutuhan yang disepakati oleh masing-masing pihak.
