Pasal 6
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1): a. Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a:
telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
telah menyampaikan data industri secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
telah memiliki LHVKI; dan b. BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b:
telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI yang mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri;
terdaftar di SIINas; dan
telah memiliki LHVIU. (2) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
