PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 5
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: a. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol; dan b. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol. (2) Pertimbangan Teknis hanya dapat diterbitkan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk masing- masing Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
