Pasal 40
BAB 6 — SANKSI
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi dikenai sanksi administratif apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan VKI dan/atau VIU yang dilakukan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi. (3) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang dikenai sanksi a administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal peringatan tertulis. (4) Dalam hal Lembaga Pelaksana Verifikasi tidak melakukan perbaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
