Pasal 39
BAB 6 — SANKSI
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang tidak menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja. (4) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dan tidak menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
