Pasal 36
BAB 6 — SANKSI
(1) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun berikutnya. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja. (4) Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dan tidak menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
