Pasal 35
BAB 5 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau perubahannya; dan b. pelaksanaan VKI dan/atau VIU. (2) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan mengawasi kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi dan mengawasi kesesuaian antara data Pelaku Usaha dan kondisi di lapangan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim teknis. (5) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
