PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 23
BAB 3 — VERIFIKASI KEMAMPUAN INDUSTRI DAN VERIFIKASI IMPORTIR UMUM
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3). (2) Dalam melakukan VKI dan VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal MENETAPKAN Lembaga Pelaksana Verifikasi dengan Keputusan Direktur Jenderal.
