Pasal 22
BAB 3 — VERIFIKASI KEMAMPUAN INDUSTRI DAN VERIFIKASI IMPORTIR UMUM
(1) Untuk memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pelaku Usaha harus memiliki: a. LHVKI; dan/atau b. LHVIU. (2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh melalui pelaksanaan VKI untuk memverifikasi kemampuan produksi suatu Perusahaan Industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. (3) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui pelaksanaan VIU untuk memverifikasi legalitas dan kemampuan suatu BUMN Pemilik API-U dalam melakukan Impor komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
