PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 13
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis untuk kebutuhan Impor tahun berikutnya pada triwulan keempat tahun berjalan.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya.
