PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 12
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. jenis Pertimbangan Teknis; b. identitas Pelaku Usaha yang mencakup nama, alamat, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha; c. Perizinan Berusaha dan jenis angka pengenal Impor; d. jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang; e. pos tarif/harmonized system dan uraian barang; f. uraian dan spesifikasi barang; g. nomor LHVKI atau LHVIU; h. negara asal; i. negara muat; j. pelabuhan tujuan; k. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan l. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
