Pasal 67
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang. (2) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. tokoh masyarakat;
d. pakar pendidikan; e. pengusaha; dan f. Alumni. (3) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b dipilih di antara para anggota Dewan Penyantun. (5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan Senat. (6) Masa kerja Dewan Penyantun mengikuti masa jabatan Direktur. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur.
